BIAYA PAJAK DAN NON PAJAK UNTUK TAMBANG BATUBARA
Sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seperti tersebut dalam Pasal 1 Angka 1, yang menyatakan bahwa : Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, .